Kemenperin Ungkap Rencana Investasi Industri Petrokimia 31,4 Miliar Dollar AS
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita (kedua kiri) di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Foto: ANTARA/Muzdaffar FauzanJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, rencana investasi di industri petrokimia dalam negeri hingga 2030 mencapai 31,41 miliar dollar AS.
- Baca Juga: Catat, Menko Pangan Jamin Harga Kebutuhan Pokok Stabil
- Baca Juga: MDIY Resmi Terdaftar
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Senin (8/7), menjelaskan, angka tersebut didapat dari rencana investasi yang dilakukan oleh PT Chandra Asri Perkasa sebesar 5 miliar dollar AS, PT Lotte Chemical Indonesia 4 miliar dollar AS, PT Sulfindo Adiusaha 193 juta dollar AS, Proyek Olefin TPPI Tuban 3,9 miliar dollar AS, serta PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia sebesar 16,5-18 miliar dollar AS.
"Jadi memang rencananya proyek industri kimia pada 2030 sampai mencapai 31.000 juta dollar AS," kata dia.
Reni mengatakan, rencana investasi tersebut guna memenuhi kebutuhan bahan baku plastik nasional yang merupakan turunan dari industri petrokimia, mengingat total impor sektor tersebut masih cukup tinggi.
Pihaknya mencatat total impor produk petrokimia secara keseluruhan pada 2022 mencapai 7,75 juta ton yang memiliki nilai perdagangan senilai 10,5 miliar dollar AS, serta meningkat kuantitasnya menjadi 8,5 juta ton pada 2023.
Ia menilai untuk mewujudkan rencana investasi tersebut perlu penyesuaian regulasi yang mendukung keberlanjutan ekosistem industri petrokimia. Seperti halnya menerapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor untuk produk hulu dan hilir sektor ini, sehingga iklim industri dalam negeri terjaga dengan baik.
"Beberapa investor sudah berencana untuk melakukan investasi terkait bahan baku plastik. Namun dikarenakan regulasi yang bertujuan mengontrol impor dicabut, membuat investor berpikir kembali untuk melakukan investasi di Indonesia," ujarnya.
Ia berargumen, dengan mengembalikan pengaturan lartas impor yang saat ini diatur dalam Permendag 8/2024, kembali menjadi Permendag 36/2023 secara langsung bisa melindungi iklim usaha investasi industri turunan petrokimia.
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia