Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tingkatkan Produktivitas

Kemenperin Pacu Investasi Industri Pelumas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri pelumas demi memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Saat ini, sekitar 50 persen pasar pelumas masih impor. Apabila kapasitas domestik meningkat selain bisa memasok permintaan sektor otomotif juga bisa mendukung sektor manufaktur.

"Baik itu investasi baru maupun yang ekspansi, kami akan dorong produsen pelumas di dalam negeri dapat memacu produksinya untuk industri," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam melalui keterangannya seusai acara Peletakan Batu Pertama Perluasan Pabrik Pelumas Shell di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/3).

Karena itu, Kemenperin berupaya meningkatkan utilitas industri pelumas di dalam negeri, yang saat ini kapasitas terpasangnya mencapai mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Pelumas yang diproduksi di dalam negeri sebesar 908.360 KL.

Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun dengan rincian hampir 781 ribu KL untuk kebutuhan otomotif, sedangkan 127 ribu kilo liter pelumas industri.

Kemenperin juga bertekad menekan impor pelumas dengan memacu investasi di tanah air untuk menghasilkan produk substitusi impor. "Maka itu, kami mendorong industri di dalam negeri untuk memacu produksinya, sehingga kebutuhan yang ada bisa dipenuhi oleh produk dalam negeri. Kalau ada kapasitas tambah ini nanti kita jaga, impornya kita kendalikan. Jadi, kalau kapasitas terpasang sudah naik akan semakin bisa memenuhi," jelas Khayam.

Di samping itu, ke depannya, Kemenperin fokus pada pengembangan produksi bi ope l uma s . Meski demikian, hal itu perlu d i t o p a n g penerapan t e k n o l o g i tinggi dan kegiatan riset. "Ada beber a p a perusahaan, seperti dari Korea, bahkan juga Shell yang berminat masuk ke biopelumas," imbuhnya.

Pemberlakukan SNI

Salah satu upaya konkret pemerintah untuk menggenjot daya saing industri pelumas, meliputi pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas secara wajib. "Melalui penerapan SNI atau regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi ini diharapkan dapat dicegah peredaran produk pelumas berkualitas rendah di pasar domestik," tegasnya.

Selain untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri, SNI juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempromosikan industri prioritas, mengembangkan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis digital, serta menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri seiring dengan penerapan industri 4.0.

Saat ini, terdapat 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 3.157 orang. Selain itu, ditambah tenaga kerja dari 140 perusahaan importir dan 580 perusahaan distributor pelumas, total tenaga kerja di sektor tersebut mencapai 4.898 orang.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top