Kemenkumham Sebut Banyak Parpol Mati Suri
Kuliah umum -- Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto (ujung kanan) dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (26/9).
Foto: ANTARA/HO-Ditjen AHU KemenkumhamJAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik (parpol) yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, kemarin.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemenkumham menegaskan penguatan tata kelola internal partai politik (parpol) mewujudkan partai politik yang demokratis dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurut Baroto, penguatan tata kelola internal dapat membuat partai politik kembali kepada marwah masing-masing. "Apabila parpol berfungsi dengan baik, maka tujuan untuk membangun negara yang demokratis bisa tercapai," kata Baroto.
Ia mengatakan salah satu permasalahan tata kelola internal partai politik yang terjadi saat ini berupa ketidaksesuaian langkah dengan standar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Berita Trending
- 1 Ini Gagasan dari 4 Paslon Pilkada Jabar untuk Memperkuat Toleransi Beragama
- 2 Irwan Hidayat : Sumpah Dokter Jadi Inspirasi Kembangkan Sido Muncul
- 3 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 4 Jerman Percaya Diri Atasi Bosnia-Herzegovina
- 5 Disbun Kaltim Fasilitasi Alih Fungsi Lahan Tambang Menjadi Perkebunan
Berita Terkini
- Kemkomdigi Perkuat Komitmen dengan Pegawainya Berantas Oknum Judi Online
- Jessica Wongso "Walk Out" dari Sidang Permohonan PK di PN Jakpus
- DPR Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka terkait Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma
- PKB Serukan Perdamaian di Kabupaten Sampang Diduga akibat Konflik Pilkada
- Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar, ini jadwal pengambilan Race Pack Collection