Kemenkeu Harus Buka ke Publik Dugaan Pidana dari TPPU
M ZAENUR ROHMAN Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada - Menko Polhukam, PPATK, dan Komisi III DPR RI harus membuka semua kesimpangsiuran informasi tersebut kepada publik, terutama kemungkinan ada tindakan pidana dari dugaan TPPU.
"Misalnya, berapa sebenarnya angkanya? Jangan sampai ini terus menjadi polemik. Menkeu harus tindaklanjuti yang disampaikan Menko Mahfud," tegas Badiul.
Menurut Badiul, banyak informasi yang disampaikan Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III DPR RI. "Informasi itu seharusnya Kemenkeu yang buka. Inilah pentingnya komitmen dari Menkeu," desak Badiul.
Keterbukaan Menkeu terangnya akan berdampak baik bagi institusi Kemenkeu itu sendiri. "Termasuk, berapa pegawai yang namanya masuk list laporan hasil analisis PPATK dan sudah ditindak, baik dengan sanksi ringan, sedang maupun berat," pungkas Badiul.
Pembuktian Terbalik
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan adanya dugaan tansaksi pidana pencucian uang di Kemenkeu disebabkan oleh penegakan hukum yang kurang tegas, dan DPR perlu didorong untuk mencegah korupsi mengesahkan azas pembuktian terbalik soal hasil kekayaan seseorang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya