Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Pencucian Uang I Menkeu Diminta Telusuri Laporan Palsu dari Jajarannya

Kemenkeu Harus Buka ke Publik Dugaan Pidana dari TPPU

Foto : ISTIMEWA

M ZAENUR ROHMAN Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada - Menko Polhukam, PPATK, dan Komisi III DPR RI harus membuka semua kesimpangsiuran informasi tersebut kepada publik, terutama kemungkinan ada tindakan pidana dari dugaan TPPU.

A   A   A   Pengaturan Font

Menanggapi besarnya nilai dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, M Zaenur Rohman, mengatakan pernyataan Mahfud bahwa ada disinformasi oleh bawahan Menkeu perlu segera dibuka terang benderang.

Menko Polhukam, PPATK, dan Komisi III DPR RI harus membuka semua kesimpangsiuran informasi tersebut kepada publik, terutama kemungkinan ada tindakan pidana dari dugaan TPPU seperti laporan PPATK.

"Ujungnya harus pro justitia, segera dibuat jelas jangan jadi drama politik di Senayan. Kepentingan rakyat adalah apakah itu pidana, dan kalau pidana maka uangnya bisa kembali ke rakyat," kata Zaenur.

Ahli Hukum Pidana UGM lainnya, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan apa yang diungkapkan Menko Polhukam bahwa ada semacam sabotase dari bawahan Menkeu Sri Mulyani mengenai laporan PPATK memang sebuah hal yang janggal bagi tata kelola di Kemenkeu.

"Dalam konteks hukum pidana, kesalahan mens rea bisa dilihat dari pengetahuan seseorang akan sebuah fakta. Kalau dana sebesar itu dan juga terdapat data-data yang berbeda, Menkeu memang logikanya pasti tahu," kata Akbar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top