Kemenkeu Harus Buka ke Publik Dugaan Pidana dari TPPU
M ZAENUR ROHMAN Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada - Menko Polhukam, PPATK, dan Komisi III DPR RI harus membuka semua kesimpangsiuran informasi tersebut kepada publik, terutama kemungkinan ada tindakan pidana dari dugaan TPPU.
Jika memang terdapat kesengajaan bawahan tidak menunjukkan data-data PPATK kepada atasannya yakni Menkeu memang semestinya bawahan tersebut harus diperiksa peranan dan tujuannya tidak memberitahukan tersebut.
"Jadi perlu ditelusuri satu per satu alur informasinya sekaligus kan ini menunjukkan kepada publik ada keseriusan untuk membuka diri bahkan jika ada yang salah, bersih-bersih sekalian," jelas Akbar.
Jika apa yang diungkapkan Mahfud menunjukkan sebuah masalah tata kelola yang cenderung menyimpang maka DPR menurut Akbar perlu membentuk Pansus atau Tim Pencari Fakta Independen.
"Kuncinya dibuka terang benderang saja," kata Akbar.
Pada kesempatan terpisah, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengatakan transparansi informasi laporan keuangan pegawai/ bawahannya Kementerian Keuangan harus menjadi fokus Menteri Keuangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya