Kemenkeu Harus Buka ke Publik Dugaan Pidana dari TPPU
M ZAENUR ROHMAN Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada - Menko Polhukam, PPATK, dan Komisi III DPR RI harus membuka semua kesimpangsiuran informasi tersebut kepada publik, terutama kemungkinan ada tindakan pidana dari dugaan TPPU.
» Jika ada kesengajaan bawahan tidak menunjukkan data-data PPATK ke Menkeu maka pegawai tersebut harus diperiksa.
» Aktivitas keuangan yang tidak wajar patut diduga tindak korupsi, siapa yang melakukan harus diselidiki.
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didesak untuk membuka secara terang benderang ke publik mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya sangat fantastis yakni mencapai 349 triliun rupiah secara agregat. Sementara yang diketahui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dari laporan bawahannya hanya 3,3 triliun rupiah.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang juga Ketua Komite TPPU sebelumnya mengatakan nilai transaksi yang disampaikan adalah valid berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya