![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Kemenhub Susun Regulasi Pekerjaan Pengerukan di Tersus
Direktur Kepelabuhanan Subagiyo
Foto: IstimewaJAKARTA - Dalam rangka memberikan acuan dalam mengoptimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan di dalam lingkungan kerja perairan dan di wilayah Terminal Khusus (Tersus), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah menyusun regulasinya.
Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam sambutannya saat membuka Focus group discussion (FGD) Tata Cara/Mekanisme Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi diatur pada pasal 19 bahwa material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam lingkungan kerja perairan dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus dapat dioptimalkan.
"Dalam FGD ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari nara sumber dan peserta FGD dalam rangka penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan" kata Subagyo dalam keterangan tertulisnya Jumat (29/10).
Menurutnya, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.
Terkait dengan hal ini, kata Subagyo maka melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan, saran dari para nara sumber dan peserta FGD serta dapat menghasilkan output dan outcome yang baik guna penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan.
"Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa ditempatkan di lokasi penempatan material hasil keruk atau dioptimalkan untuk digunakan seperti untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi," katanya.
Sebagai informasi pada FGD kali ini menghadirkan nara sumber dari Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan materi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara.
Selain itu ada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dengan materi terkait Penilaian Jenis Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Barang Milik Negara, DJKN Kementerian Keuangan dengan materi terkait Regulasi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dengan materi terkait Regulasi Pengerukan oleh Swasta Material Hasil Pengerukan Dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 2 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 3 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 4 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 5 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
Berita Terkini
-
Temani Gaya Hidup Berkelas Para Japanese Enthusiasts, BNI Borong 2 Penghargaan dari JCB
-
Pemerintah Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Senilai Rp3 Triliun
-
Urgensi Penggunaan Kendaraan Listrik, Salah Satunya Kurangi Kebergantungan Impor BBM
-
Optimalisasi Layanan Pelayanan, Kemenhub Perkuat Sinergi dengan BUMN
-
MA Akui Pelayanan Pengadilan Ikut Terdampak Efisiensi Anggaran 2025