Kemenhub Setujui Uji Coba Taksi Terbang di IKN
SIGIT HANI HADIYANTO Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub - Kami berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di IKN tidak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional sebagai penjuru regulasi penerbangan masih melakukan kajian-kajian mengenai operasional taksi terbang.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui rencana uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.
"Kami berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di IKN tidak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, di Jakarta, Selasa (2/7).
Seperti dikutip dari Antara, Sigit menjelaskan secara prinsip, taksi udara termasuk dalam wahana udara tidak berawak (urban air mobility/ UAM). Jadi, mekanisme penerbangannya bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.
"Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM (urban air mobility) atau drone atau taksi terbang atau apa pun adalah sifatnya segregated," kata Sigit.
Sigit mengatakan pihak penyedia atau apa pun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya