Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Teror Penerbangan

Kemenhub Akan Tuntut Pelaku Candaan Bom

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas berupa tuntutan hukum kepada pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Kami akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/5).

Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun. Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.

Menhub berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi masyarakat untuk tidak lagi bercanda mengenai bom.

"Saya minta PPNS bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top