Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Pendidikan

Kemendikbudristek Tetapkan Kriteria Penerima KIP Kuliah

Foto : Istimewa

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar.

A   A   A   Pengaturan Font

Kriteria bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024, dengan  kuota 200.000 penerima baru.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan kriteria bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024, dengan kuota 200.000 penerima baru.

"Belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Abdul menuturkan, salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar sejak SMA atau SMK, namun apabila tidak mempunyai kartu tersebut maka siswa masih berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah.

Ia mengatakan, saat ini juga ternyata belum semua siswa lulusan SMA sederajat memiliki KIP Sekolah menengah atau pun terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, apabila calon penerima tidak memenuhi empat kriteria KIP Kuliah yakni lulusan SMA, SMK, maupun gap year, lolos masuk perguruan tinggi, berasal dari keluarga tidak mampu, dan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka tetap bisa mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top