Komisi XIII Nilai Pemerintah Perlu Jelaskan Prosedur Hukum Pemulangan Mary Jane
Mary Jane Veloso
Foto: antara fotoJAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa pemerintah perlu menjelaskan mekanisme dan prosedur hukum pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina.
"Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan dengan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Filipina," kata Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (21/11).
Dia juga meminta adanya penjelasan terkait kepastian perjanjian ekstradisi RI-Filipina sebagai dasar pengembalian Mary Jane ke negara asalnya.
- Baca Juga: Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat
- Baca Juga: Dampak Angin Puting Beliung di Indramayu
"Memang benar dia warga negara Filipina, tetapi dia melakukan pelanggaran hukum di otoritas wilayah negara Indonesia dan sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Ini harus dijelaskan karena menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum di negara ini."
Adapun Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan langkah pemerintah yang memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.
"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan dari hukuman, melainkan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfer of prisoner dalam hukum pidana.
"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- 2 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 3 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 4 Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D
- 5 DJP Kalselteng Capai Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
- Berlangsung Hikmat, Kejati Jateng Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- 2024 Tahun Terpanas di Dunia, Suhu Meningkat Lebih dari 1,5°C untuk Pertama Kalinya
- KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang
- Menlu RI: Asta Cita sebagai Panduan Strategis Diplomasi Indonesia
- Menhub Dorong Optimalisasi Bandara Kertajati