Kemendikbudristek Siapkan Aturan Kurikulum Nasional
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam acara Uji Publik di Jakarta, Kamis (22/2).
Kemendikbudristek terus menyiapkan aturan terkait kurikulum nasional dengan melakukan uji public atas pemangku kepentingan pendidikan dari seluruh Indonesia.
Kemendikbudristek terus menyiapkan aturan terkait kurikulum nasional dengan melakukan uji public atas pemangku kepentingan pendidikan dari seluruh Indonesia.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyiapkan aturan terkait kurikulum nasional. Adapun Kurikulum Merdeka yang nantinya menjadi kurikulum nasional sudah melewati uji publik terkait regulasinya.
"Uji publik dihadiri oleh 152 orang perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam acara Uji Publik di Jakarta, Kamis (22/2).
Anindito menerangkan, pihaknya tengah merancang Permendikbudristek yang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap. Saat ini lebih dari 300 ribu satuan pendidikan atau 80 persen satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
Dia menyebut, pada 2024 penerapan kurikulum baru akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Regulasi tersebut akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya