Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional I 80% Satuan Pendidikan Telah Terapkan Kurikulum Merdeka

Kemendikbudristek Siapkan Aturan Kurikulum Nasional

Foto : Istimewa

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam acara Uji Publik di Jakarta, Kamis (22/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Kemendikbudristek terus menyiapkan aturan terkait kurikulum nasional dengan melakukan uji public atas pemangku kepentingan pendidikan dari seluruh Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyiapkan aturan terkait kurikulum nasional. Adapun Kurikulum Merdeka yang nantinya menjadi kurikulum nasional sudah melewati uji publik terkait regulasinya.

"Uji publik dihadiri oleh 152 orang perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam acara Uji Publik di Jakarta, Kamis (22/2).

Anindito menerangkan, pihaknya tengah merancang Permendikbudristek yang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap. Saat ini lebih dari 300 ribu satuan pendidikan atau 80 persen satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.

Dia menyebut, pada 2024 penerapan kurikulum baru akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Regulasi tersebut akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional.

"Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya," jelasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran bagi seluruh satuan pendidikan yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka. Untuk mempelajari berbagai informasi dan regulasi terkait kebijakan kurikulum, publik dapat mengaksesnya melalui laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id dan buku teks Kurikulum Merdeka di https://buku.kemdikbud.go.id/katalog/buku-kurikulum-merdeka.

Uji Publik

Anindito menekankan, paling penting dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuannya. Pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang kita inginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua.

Dia menilai, proses uji publik menjadi wadah untuk menerima masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan. Dengan demikian bisa menyempurnakan rancangan peraturan menteri tersebut. "Ketika Permendikbudristek ini sudah ditetapkan, diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dan memperoleh dukungan dari berbagai pihak," ucapnya.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Danang Hidayatullah, menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyusun strategi sosialisasi dan implementasi yang memudahkan para pemangku kepentingan. Hal ini penting agar mereka memahami peraturan ini, khususnya di level satuan pendidikan dan pendidik sehingga implementasinya tepat guna. "Organisasi profesi guru siap membantu pemerintah untuk mengamplifikasi kebijakan ini dan pemerintah diharapkan dapat memfasilitasinya," terangnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, juga menegaskan bahwa strategi implementasi penting untuk direfleksikan untuk mengatasi permasalahan di lapangan. Dengan demikian, ekosistem pendidikan memahami peraturan secara komprehensif dan dapat berperan aktif dalam implementasi peraturan tersebut. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top