Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Tumpak menegaskan, PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Sanksi tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020," ujarnya.
Ingatkan Cakada
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengingatkan kepada calon kepala daerah untuk cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori mereka dalam Pilkada Serentak 2020.
Hal itu disampaikan Nawawi dalam pembekalan cakada Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Kamis. Sedangkan, peserta di NTB mengikuti pembekalan secara daring.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya