Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

Foto : Istimewa

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur 67 kepala daerah. Mereka diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

"Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Kastorius, teguran Mendagri untuk 67 kepala daerah ini tertuang dalam surat yang diteken Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak.

Sementara itu, Tumpak Simanjuntak mengatakan sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN untuk 67 pemerintah daerah (Pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah masing-masing selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Maka berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top