Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

Foto : Istimewa

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur 67 kepala daerah. Mereka diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

"Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Kastorius, teguran Mendagri untuk 67 kepala daerah ini tertuang dalam surat yang diteken Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak.

Sementara itu, Tumpak Simanjuntak mengatakan sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN untuk 67 pemerintah daerah (Pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah masing-masing selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Maka berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi," katanya.

Tumpak menegaskan, PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Sanksi tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020," ujarnya.

Ingatkan Cakada

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengingatkan kepada calon kepala daerah untuk cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori mereka dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam pembekalan cakada Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Kamis. Sedangkan, peserta di NTB mengikuti pembekalan secara daring.

Survei KPK pada 2018, memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota 5-10 miliar rupiah. Sedangkan untuk menang harus ada uang sekitar 65 miliar rupiah.

Sedangkan Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, meminta seluruh cakada dan pemilih bersama-sama mewujudkan pilkada berintegritas.

KPU juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) di mana salah satu tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi keluar masuk dana kampanye peserta pilkada. n ags/Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top