Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Tingkatkan Koordinasi Jaminan Perlindungan Konsumen Leasing

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu, Veri mengimbau, apabila terjadi sengketa konsumen dapat meng-gunakan jalur-jalur penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengede-pankan asas keadilan.

"Kami juga mendo-rong peran dari lembaga perlindungan konsumen, baik Badan Penyelesaian Sen-gketa Konsumen (BPSK) maupun Lemba-ga Perlindungan Konsumen Swadaya Ma-syarakat (LPKSM) di daerah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Agus Fajri Zam yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, un-tuk menekan tingkat kredit macet agar sektor jasa keuangan dapat terjaga den-gan baik, dapat dilakukan restrukturisasi pembiayaan. Cara ini antara lain dengan memperpanjang janga waktu dan menun-da sebagian pembayaran dan dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kuali-tas aset bagi masing-masing lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Sedangkan Kepala Subdirekorat In-dustri Keuangan Non Bank pada Direk-torat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus-Badan Reserse Kriminal, Kombes. Pol. Ma'mun, menegaskan bahwa penarikan objek fidusia telah diatur antara lain dalam UU Nomor 49 tahun 1999 tentang Jami-nan Fidusia; Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 ten-tang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /pojk.05/2014 ten-tang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.Penarikan objek fidusia yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan tindak pindana.

Dasar hukum tindak pidana tersebut yaitu Pasal 365 KHUP tentang Perampokan, Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan, Pasal 351 KHUP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 KHUP tentang pemaksaan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top