Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Tingkatkan Koordinasi Jaminan Perlindungan Konsumen Leasing

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Perdagangan mengajak semua pemangku kepentingan memas-tikan konsumen mendapat jaminan per-lindungan dalam aktivitas leasing. Di sisi lain, Kemendag juga mengajak konsumen untuk lebih memahami hak dan kewa-jiban mereka di bidang leasing. Hal tersebut disampaikan Direktur Jen-deral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijo-no saat memberikan pidato kunci dalam acara temu wicara daring bertajuk "Per-lindungan Konsumen Pembiayaan Leas-ing", Senin (26/10). Acara ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Konsumen Nasional 2020 yang diseleng-garakan oleh Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan.

"Kami berharap kegiatan (temu wicara) ini dapat memberi pencerahan bagi kita semua, serta mempererat kerja sama dan koordinasi dalam menegakkan undang-undang tentang perlindungan konsumen untuk mewujudkan perlindungan kon-sumen menuju Indonesia maju," ujar Veri.

Veri menjelaskan, tema kali ini dipilih karena permasalahan pembiayaan/leas-ing merupakan sengketa konsumen yang paling dominan terjadi. Data Direktorat Pemberdayaan Konsumen menunjukkan, sebanyak 1.345 kasus leasing terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir (2017-2019), dengan rincian tahun 2017 sebanyak 366 kasus, tahun 2018 sebanyak 571 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 417 kasus.

"Untuk itu, permasalahan leasing perlu diangkat agar konsumen semakin sadar dan memahami hak dan kewajibannya," jelas Veri.

Selain itu, lanjut Veri, pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat tentunya berimbas pula terhadap kemam-puan bayar konsumen (debitur) leasing.

Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui penerbitan "Per-aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekono-mian Nasional Sebagai Kebijakan Counter-cyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019", namun konsumen leasing ternyata belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan akibat hilangnya kemam-puan bayar mereka.Sementara, menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Per-lindungan Konsumen, konsumen memiliki sejumlah hak untuk mendapatkan jami-nan dan perlindungan hukum.

Hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; serta hak untuk di-perlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.Sejumlah penyebab terjadinya perma-salahan leasing menurut Veri, antara lain karena konsumen tidak memahami isi per-janjian yang ditandatangani, konsumen ti-dak diberikan salinan perjanjian/dokumen terkait produk yang dibeli/dimanfaatkan, penandatanganan akta perjanjian jual beli tidak dilakukan di depan notaris, tidak ada-nya kesempatan konsumen untuk mem-baca terlebih dahulu isi klausul perjanjian, serta tidak adanya ruang komunikasi per-suasif perjanjian dari konsumen yang telah dibuat sepihak oleh kreditur.

Masalah lainnya juga seperti penarikan paksa kendaraan akibat keterlambatan pembayaran dan konsumen dipaksa menandatangani berita acara penyerahan objek jaminan, bahkan tidak menunjukan sertifikat jaminan fidusia yang telah di-daftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Selain itu, konsumen harus membayar biaya denda dan biaya lainnya yang tidak diinformasikan di awal oleh pelaku usa-ha; serta penarikan paksa dan perlakuan tidak mengenakkan dari juru tagih yang bertindak selayaknya juru sita pengadilan atau penegak hukum.Apabila di kemudian hari terjadi sen-gketa konsumen yang diakibatkan kon-sumen wanprestasi, kreditur berhak melakukan eksekusi. Namun demikian, eksekusi yang dilakukan wajib berpedo-man pada UU 42 Tahun 1999 tentang Jam-inan Fidusia (UUJF).

Esensi dari eksekusi berdasarkan UUJF ini telah memperhati-kan hak konsumen karena konsumen bisa mengetahui informasi dari proses ekseku-si sampai dengan proses pelelangan mau-pun penjualan di bawah tangan.

"Konsumen berhak mendapatkan selisih dari nilai penjualan objek jaminan setelah dikurangi nilai tunggakannya. Hal ini yang harus diinformasikan kepada kon-sumen dan menjadi perhatian bersama agar tercipta keadilan dan kepastian hu-kum bagi kedua belah pihak," imbuh Veri.

Untuk itu, Veri mengimbau, apabila terjadi sengketa konsumen dapat meng-gunakan jalur-jalur penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengede-pankan asas keadilan.

"Kami juga mendo-rong peran dari lembaga perlindungan konsumen, baik Badan Penyelesaian Sen-gketa Konsumen (BPSK) maupun Lemba-ga Perlindungan Konsumen Swadaya Ma-syarakat (LPKSM) di daerah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Agus Fajri Zam yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, un-tuk menekan tingkat kredit macet agar sektor jasa keuangan dapat terjaga den-gan baik, dapat dilakukan restrukturisasi pembiayaan. Cara ini antara lain dengan memperpanjang janga waktu dan menun-da sebagian pembayaran dan dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kuali-tas aset bagi masing-masing lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Sedangkan Kepala Subdirekorat In-dustri Keuangan Non Bank pada Direk-torat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus-Badan Reserse Kriminal, Kombes. Pol. Ma'mun, menegaskan bahwa penarikan objek fidusia telah diatur antara lain dalam UU Nomor 49 tahun 1999 tentang Jami-nan Fidusia; Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 ten-tang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /pojk.05/2014 ten-tang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.Penarikan objek fidusia yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan tindak pindana.

Baca Juga :
Distribusikan Bantuan

Dasar hukum tindak pidana tersebut yaitu Pasal 365 KHUP tentang Perampokan, Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan, Pasal 351 KHUP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 KHUP tentang pemaksaan.

adv

Komentar

Komentar
()

Top