Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Tingkatkan Koordinasi Jaminan Perlindungan Konsumen Leasing

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui penerbitan "Per-aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekono-mian Nasional Sebagai Kebijakan Counter-cyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019", namun konsumen leasing ternyata belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan akibat hilangnya kemam-puan bayar mereka.Sementara, menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Per-lindungan Konsumen, konsumen memiliki sejumlah hak untuk mendapatkan jami-nan dan perlindungan hukum.

Hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; serta hak untuk di-perlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.Sejumlah penyebab terjadinya perma-salahan leasing menurut Veri, antara lain karena konsumen tidak memahami isi per-janjian yang ditandatangani, konsumen ti-dak diberikan salinan perjanjian/dokumen terkait produk yang dibeli/dimanfaatkan, penandatanganan akta perjanjian jual beli tidak dilakukan di depan notaris, tidak ada-nya kesempatan konsumen untuk mem-baca terlebih dahulu isi klausul perjanjian, serta tidak adanya ruang komunikasi per-suasif perjanjian dari konsumen yang telah dibuat sepihak oleh kreditur.

Masalah lainnya juga seperti penarikan paksa kendaraan akibat keterlambatan pembayaran dan konsumen dipaksa menandatangani berita acara penyerahan objek jaminan, bahkan tidak menunjukan sertifikat jaminan fidusia yang telah di-daftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Selain itu, konsumen harus membayar biaya denda dan biaya lainnya yang tidak diinformasikan di awal oleh pelaku usa-ha; serta penarikan paksa dan perlakuan tidak mengenakkan dari juru tagih yang bertindak selayaknya juru sita pengadilan atau penegak hukum.Apabila di kemudian hari terjadi sen-gketa konsumen yang diakibatkan kon-sumen wanprestasi, kreditur berhak melakukan eksekusi. Namun demikian, eksekusi yang dilakukan wajib berpedo-man pada UU 42 Tahun 1999 tentang Jam-inan Fidusia (UUJF).

Esensi dari eksekusi berdasarkan UUJF ini telah memperhati-kan hak konsumen karena konsumen bisa mengetahui informasi dari proses ekseku-si sampai dengan proses pelelangan mau-pun penjualan di bawah tangan.

Baca Juga :
Industri Kerajinan

"Konsumen berhak mendapatkan selisih dari nilai penjualan objek jaminan setelah dikurangi nilai tunggakannya. Hal ini yang harus diinformasikan kepada kon-sumen dan menjadi perhatian bersama agar tercipta keadilan dan kepastian hu-kum bagi kedua belah pihak," imbuh Veri.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top