Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Musnahkan Minuman Beralkohol dan Barang Ilegal

Foto : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Ilustrasi-Kemendag melakukan pemusnahan minuman beralkohol dan barang tidak sesuai ketentuan lainnya senilai Rp 20,23 miliar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan minuman beralkohol (minol) dan barang tidak sesuai ketentuan lainnya di Jakarta pasa Senin (19/8). Adapun nilainya mencapai 20,23 miliar rupiah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memimpin pemusnahan mengatakan, barang tidak sesuai ketentuan tersebut merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

"Barang barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor," tegas Mendag.

Barang yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI, yaitu mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil. Barang yang tidak memiliki NPB dan SNI, yaitu produk kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor. Barang yang tidak memiliki LS, yaitu ban, barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronika, dan plastik hilir. Barang yang tidak memiliki PI dan melebihi kuota impor, yaitu produk kehutanan.

Dikatakan, Zulkifli barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan lain yang dilanggar juga yakni Permendag Nomor 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag 21/ 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Minuman beralkohol (minol) merupakan salah satu barang yang dimusnahkan. Minol yang dimusnahkan, yaitu dari golongan A yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 persen (bir), golongan B yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 persen-20 persen serta golongan C yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 persen-55 persen.

Minol merupakan barang yang diatur mulai dari perizinan hingga pendistribusiannya dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top