Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Baru | Izin Eempat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dicabut

Kemenag Tertibkan "Travel" Umrah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana penerapan kebijakan acuan minimal BPIU itu untuk mencegah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menjual paket ke Tanah Suci yang terlalu murah sehingga berpotensi merugikan jemaah.

Dia mengatakan angka acuan itu telah dibahas bersama-sama lintas sektor di antaranya Kemenag, asosiasi perwakilan PPIU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan unsur terkait.

Anggota Komisi VIII DPR, Ahmad Mustaqim, menyambut baik rencana tersebut. Dengan adanya acuan ini akan menghindarkan masyarakat terbujuk paket murah yang merugikan.

Menurut dia, dengan harga acuan minimal itu akan memicu biro travel menjual paket yang masuk akal sesuai standar pelayanan minimum. "Harga umum umrah sekitar 2 ribu dollar AS atau 25 juta rupiah," kata Mustaqim.

Baca Juga :
Kawal Demokrasi

Cabut Izin
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top