Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Baru | Izin Eempat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dicabut

Kemenag Tertibkan "Travel" Umrah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kemenag melalui regulasi baru itu berupaya mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengedepankan bisnis syariah daripada skema-skema paket merugikan.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, PMA yang baru memperketat izin penyelenggaraan umrah. Izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak dan tersertifikasi.

PMA itu, lanjut dia, juga mengatur mekanisme pendaftaran jemaah. Sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.

Nizar Ali juga mengatakan, Kemenag akan memberlakukan acuan minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar 20 juta rupiah dalam waktu dekat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top