Kemenag Tertibkan "Travel" Umrah
Kemenag melalui regulasi baru itu berupaya mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengedepankan bisnis syariah daripada skema-skema paket merugikan.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah," tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, PMA yang baru memperketat izin penyelenggaraan umrah. Izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak dan tersertifikasi.
PMA itu, lanjut dia, juga mengatur mekanisme pendaftaran jemaah. Sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.
Nizar Ali juga mengatakan, Kemenag akan memberlakukan acuan minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar 20 juta rupiah dalam waktu dekat.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya