Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Baru | Izin Eempat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dicabut

Kemenag Tertibkan "Travel" Umrah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Agama mendorong PPIU mengedepankan bisnis syariah dari­pada skema-skema paket merugikan.

JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan travel umrah nakal yang meresahkan masyarakat karena menawarkan paket perjalanan ke Tanah Suci, tetapi gagal memberangkatkan dan jenis-jenis pelanggaran lain yang merugikan jemaah.

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"PMA ini menutup celah aturan yang tidak termuat dalam PMA 2015," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Selasa (27/3).

Dia mengatakan PMA baru itu hadir untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus untuk perlindungan jemaah. PMA baru, ini melarang adanya sistem penjualan paket umrah yang menggunakan skema-skema merugikan jemaah seperti skema paket ponzi (gali lubang tutup lubang), sistem pemasaran berjenjang (MLM), investasi bodong atau jenis lain yang merugikan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top