Kebijakan Pendidikan
Kemen PPPA Dorong Kaji Ulang Aturan Masuk Sekolah di NTT
Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup
Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT menyatakan menolak dengan tegas kebijakan soal aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di NTT dimulai pada pukul 05.30 WITA.
"Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa di Kupang, Kamis.
Yunus mengaku pada Rabu (1/3) kemarin sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi terkait hal hal tersebut dan di depan Kadis Pendidikan NTT pihaknya menyatakan menolak.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya