Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan

Kemen PPPA Dorong Kaji Ulang Aturan Masuk Sekolah di NTT

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani, mengatakan, pihaknya mendorong kaji ulang aturan masuk sekolah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun 10 sekolah jenjang SMA dan SMK mulai menerapkan kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.30 WITA.

"Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak," ujar Rini dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (2/3).

Rini menyebut, pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia. "Karena itu, rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak," jelasnya.

Rini menyebut, kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang. Tujuannya agar lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak.

Dia menilai, kebijakan masuk sekolah di Kupang, NTT perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah. Berbagai pandangan dari pemangku kepentingan harus disaring, termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.

"Kami pun berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif," katanya.

Rini menambahkan, masuk sekolah Pukul 05.30 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak. Secara tidak langsung juga akan memengaruhi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah ini," tandasnya.

Aturan Sepihak

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT menyatakan menolak dengan tegas kebijakan soal aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di NTT dimulai pada pukul 05.30 WITA.

"Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa di Kupang, Kamis.

Yunus mengaku pada Rabu (1/3) kemarin sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi terkait hal hal tersebut dan di depan Kadis Pendidikan NTT pihaknya menyatakan menolak.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top