Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebijakan Pendidikan

Kemen PPPA Dorong Kaji Ulang Aturan Masuk Sekolah di NTT

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian PPPA mendorong kaji ulang aturan jam masuk sekolah di Kupang yang dimulai pukul 05.30 WITA.

JAKARTA - Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani, mengatakan, pihaknya mendorong kaji ulang aturan masuk sekolah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun 10 sekolah jenjang SMA dan SMK mulai menerapkan kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.30 WITA.

"Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak," ujar Rini dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (2/3).

Rini menyebut, pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia. "Karena itu, rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak," jelasnya.

Rini menyebut, kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang. Tujuannya agar lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak.

Dia menilai, kebijakan masuk sekolah di Kupang, NTT perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah. Berbagai pandangan dari pemangku kepentingan harus disaring, termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top