Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 04 Jul 2023, 04:00 WIB

Kekerasan Anak Dipengaruhi Media Sosial

Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman.

Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

TANGERANG - Kasus kekerasan anak Kabupaten Tangerang banyak dipengaruhi penggunaan media sosial (medsos) yang tidak sehat. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, Senin (3/7).

Dia menyebutkan tentu penyebab kasus kekerasan anak ini, media sosial sangat berpengaruh. Sekarang kalau kita lihat mulai dari anak SD sudah pegang teleponseluler. Padahal secara pengembangan anak, itu tidak bagus," ucap Asep.

Asep menerangkan kasus kekerasan terhadap anak itu sangat berpengaruh besar akibat penggunaan media sosial, yang secara dasar potensi kasus-kasus pelecehan berawal dari tontonan atau konten tidak mendidik, tanpa pengawasan.

Contoh kasus perkenalan melalui media sosial. Di situ, potensi anak menjadi korban kekerasan maupun seksual oleh pelaku. Selain itu, penyebab lainnya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah korban perpisahan antara orang tua. Hal tersebut berdampak minimnya pengawasan anak dalam pergaulan lingkungan.

"Perceraian orang tua juga jadi pemicu kasus kekerasan anak karena lalu tidak ada pengawasan kedua orang tua atas perilakunya," ujarnya. Meski demikian, dia menyatakan, terus intens mencegah kekerasan anak. Caranya, dengan upaya sosialisasi dinamika remaja dalam penggunaan media sosial yang sehat ke lingkungan pendidikan.

"Tentu langkah kita melakukan sosialisasi secara intens ke lingkungan pendidikan terhadap penggunaan media sosial. Kemudian, edukasi para orang tua juga dilakukan," katanya. Berdasarkan data tahun ini, bulan Januari-Juni, kekerasan anak di Kabupaten Tangerang telah mencapai 44 kasus.

Pengaduannya, 78 kasus kekerasan anak dan perempuan. Adapun untuk kasus-kasus sebelumnya, DP3A Tangerang juga telah mencatat 498 kasus kekerasan anak dan perempuan selama 2020 sampai 2022.

Ruang Advokasi

Lebih jauh Asep menuturkan, kekerasan juga dialami perempuan dewasa. Data itu termasuk kekerasan seksual sebanyak 20 kasus, pelecehan (14), KDRT fisik (9), serta psikis sembilan kasus. Dibanding angka kasus kekerasan tahun sebelumnya, ada sedikit peningkatan.

"Untuk menekan kekerasan tersebut, Kabupaten Tangerang membuka ruang advokasi atau pendampingan para korban. Selain itu, dia secara intens sosialisasi dan edukasi masyarakat. Isinya, untuk pencegahan dan perlindungan jika terjadi kekerasan. "Kami juga melaksanakan penyembuhan trauma," tambah Asep.

Sementara itu, kasus seorang suami US (38) yang membakar istri WH (37) dan kedua anaknya, di Jalan Inspeksi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diancam hukuman penjara 12 tahun.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.