![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Dewan Akan Panggil Pengembang KEK Lido
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi.
Foto: ANTARA/HO-DPR RIBOGOR - Dinilai membandel karena tetap beroperasi, meski disegel, akhirnya DPRD memanggil pengembnag KEK Lido, PT MNC Land Lido.
“Komisi XII DPR akan memanggil PT MNC Land Lido sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Lido karena melanjutkan pembangunan meski telah dipasang papan peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tutur Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, Rabu (12/2).
Dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, Bambang Haryadi menyampaikanmendapatkan laporan bahwa aktivitas di KEK Lido tetap berjalan, meski KLH sudah memasang papan peringatan untuk menghentikan kegiatan karena temuan dugaan pelanggaran. “Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Presiden menyampaikan tidak ada orang yang kebal hukum,” kata Bambang.
“Jadi Pak Menteri, pekan depan kami akan panggil mereka untuk klarifikasi di sini. Kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa,” tambahnya.
Dia menyebut Komisi XII DPR juga sudah melakukan inspeksi pada hari Senin (10/2) bersama Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memasang papan peringatan, salah satunya di pembangunan hotel KEK Lido.
Pelanggaran yang ditemukan termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Apa yang sudah kita lakukan itu dianggap angin lalu. Kami diinfo oleh salah satu media bahwa mereka tetap beraktivitas,“ tandas Bambang.
Kedua, MNC menyatakan bahwa masyarakat bisa masuk, ternyata tidak. Warga sekitar menyampaikan untuk masuk ke dalam sangat sulit. “Dirut-nya juga mengakui mereka tidak memiliki Amdal,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi ke KEK Lido pada tanggal 1 Februari lalu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. KLH menemukan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.
Tidak hanya itu, hasil verifikasi lapangan, KLH juga memperlihatkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
Pembangunan yang sedang berlangsung berdampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau serta penyempitan luas badan air, dari 24 hektare menjadi sekitar 12 hektare. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Mantan Kadisbudpar Cianjur benarkan diperiksa Polda Jabar soal Cibodas
Berita Terkini
-
Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto
-
Sedia Payung, BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan pada Kamis Sore
-
Cuaca Kamis, Sebagian Besar Wilayah di Indonesia Hujan Ringan
-
Jelang Liga 1, Marc Klok Harap Persib Bandung Amankan Hasil Positif Lawan Persija
-
Carlos Pastikan Persija Jakarta Kembali ke Jalur Kemenangan