Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Jateng Menahan Tersangka Makelar Tanah Karyawan Angkasa Pura I

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Aspidsus Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Kamis (23/6).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akhirnya menetapkan tersangka dan menahan AS (59) kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Bapansari Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura I.

Ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, seusai AS ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng, Rabu (22/6) pukul 18.36 WIB.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan penetapan tersangka AS berdasarkan surat nomor : B - 2138/M.3/Fd.2/06/2022.

"Sebelumnya AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I," kata Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Kamis (23/6).

Menurut Simaremare, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak tiga kali secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut, sehingga dia dinilai menghalangi proses penyidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top