Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Jateng Menahan Tersangka Makelar Tanah Karyawan Angkasa Pura I

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Aspidsus Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Kamis (23/6).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akhirnya menetapkan tersangka dan menahan AS (59) kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Bapansari Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura I.

Ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, seusai AS ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng, Rabu (22/6) pukul 18.36 WIB.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan penetapan tersangka AS berdasarkan surat nomor : B - 2138/M.3/Fd.2/06/2022.

"Sebelumnya AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I," kata Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Kamis (23/6).

Menurut Simaremare, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak tiga kali secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut, sehingga dia dinilai menghalangi proses penyidikan.

Pada kasus tersebut, lanjutnya, AS merupakan pelaku dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 23 miliar rupiah tersebut.

Kronologis Perkara

Soal kronoligis kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, Simaremare menjelaskan pada tahun 2016 YAKKAP I mengadakan pengadaan tanah (land banking) dengan biaya sekitar 23 miliar rupiah.

Awal 2016, lanjut dia, pengurus YAKKAP I menganggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk pengadaan tanah di daerah Banjarmasin dan Bogor.

Kemudian pada pertengahan tahun 2016, dilakukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pengadaan tanah tersebut dialihkan menjadi pengadaan tanah di Kulon Progo dekat bandara baru Yogyakarta sekitar 10 hektare.

Saat pengurus/panitia melakukan survei lapangan, sambungnya, mereka bertemu dengan AY dan AS (broker/makelar). Lantaran harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, AY dan AS lalu menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.

Selanjutnya AS bertemu dengan Pengurus YAKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo sebesar 200.000 rupiah/m2 dengan luas 10 hektare, dan kemudian ada penambahan 15 hektare.

Dalam proses pengadaan tanah tersebut, kata dia, YAKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AS, tanpa melakukan negosiasi harga dengan pihak para pemilik tanah.

"Dalam jual beli itu YAKKAP I telah melakukan pembayaran 40% dari harga tanah 25 hektare dengan harga 200 ribu rupiah/m2. Dari harga total 50 miliar rupiah, baru terbayar 23 milliar rupiah," papar Simaremare.

Namun pada perkembangannya, ujar Simaremare, setelah pembayaran 40% tersebut, tanah yang dijual oleh AS tersebut lokasi/letak dan alas haknya tidak jelas, sehingga sampai saat ini YAKKAP I selaku pengguna tanah yang membayar tidak dapat menguasai tanah, padahal sudah membayar 23 miliar rupiah. Akibatnya terjadi kerugian negara dengan jumlah kerugian sebesar 23 miliar rupiah.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka AS, Kejati Jateng akan menjeratnya atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejati Jateng juga yang membidik tersangka atas pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top