![Kejati Jateng Menahan Tersangka Makelar Tanah Karyawan Angkasa Pura I](https://koran-jakarta.com/images/article/kejati-jateng-menahan-tersangka-makelar-tanah-karyawan-angkasa-pura-i-220623235844.jpg)
Kejati Jateng Menahan Tersangka Makelar Tanah Karyawan Angkasa Pura I
![Kejati Jateng Menahan Tersangka Makelar Tanah Karyawan Angkasa Pura I](https://koran-jakarta.com/images/article/kejati-jateng-menahan-tersangka-makelar-tanah-karyawan-angkasa-pura-i-220623235844.jpg)
Aspidsus Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Kamis (23/6).
Kemudian pada pertengahan tahun 2016, dilakukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pengadaan tanah tersebut dialihkan menjadi pengadaan tanah di Kulon Progo dekat bandara baru Yogyakarta sekitar 10 hektare.
Saat pengurus/panitia melakukan survei lapangan, sambungnya, mereka bertemu dengan AY dan AS (broker/makelar). Lantaran harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, AY dan AS lalu menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.
Selanjutnya AS bertemu dengan Pengurus YAKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo sebesar 200.000 rupiah/m2 dengan luas 10 hektare, dan kemudian ada penambahan 15 hektare.
Dalam proses pengadaan tanah tersebut, kata dia, YAKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AS, tanpa melakukan negosiasi harga dengan pihak para pemilik tanah.
"Dalam jual beli itu YAKKAP I telah melakukan pembayaran 40% dari harga tanah 25 hektare dengan harga 200 ribu rupiah/m2. Dari harga total 50 miliar rupiah, baru terbayar 23 milliar rupiah," papar Simaremare.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya