![Kejati Jateng Menahan Tersangka Makelar Tanah Karyawan Angkasa Pura I](https://koran-jakarta.com/images/article/kejati-jateng-menahan-tersangka-makelar-tanah-karyawan-angkasa-pura-i-220623235844.jpg)
Kejati Jateng Menahan Tersangka Makelar Tanah Karyawan Angkasa Pura I
![Kejati Jateng Menahan Tersangka Makelar Tanah Karyawan Angkasa Pura I](https://koran-jakarta.com/images/article/kejati-jateng-menahan-tersangka-makelar-tanah-karyawan-angkasa-pura-i-220623235844.jpg)
Aspidsus Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Kamis (23/6).
Namun pada perkembangannya, ujar Simaremare, setelah pembayaran 40% tersebut, tanah yang dijual oleh AS tersebut lokasi/letak dan alas haknya tidak jelas, sehingga sampai saat ini YAKKAP I selaku pengguna tanah yang membayar tidak dapat menguasai tanah, padahal sudah membayar 23 miliar rupiah. Akibatnya terjadi kerugian negara dengan jumlah kerugian sebesar 23 miliar rupiah.
Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka AS, Kejati Jateng akan menjeratnya atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejati Jateng juga yang membidik tersangka atas pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya