Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diduga Tersangkut Kasus Korupsi, KPK Tahan Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Tersangka Sestama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke berjalan menuju ruangan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (MRB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD danrescue carrier vehicledi lingkungan Basarnas tahun 2012-2018.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistioyono (AJS) dan Direktur CV Delima Mandiri (DLM) William Widarta (WLW).

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Asep menerangkan konstruksi perkara tersebut berawal pada November 2013, saat itu Basarnas sedang mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014.

Salah satunya isinya dari rencana kerja tersebut adalah pengadaan truk angkut personel sebesar Rp47,6 miliar danrescue carrier vehiclesebesar Rp48,7 miliar.

Pengajuan pengadaan truk angkut personel danrescue carrier vehiclediawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Kemudian pada Januari 2014, Max Ruland Boseke selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, untuk pekerjaan- pekerjaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2014 yang akan dilelang.

Salah satu pekerjaan yang dikondisikan oleh Max adalah pengadaan truk angkut personel 4 WD danrescue carrier vehicleuntuk dimenangkan oleh PT TAP, yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta yang juga merupakan Direktur CV DLM.

Kemudian pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4WD danrescue carrier vehiclemenggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah selaku pegawai William Widarta.

Selanjutnya pada Februari 2014, William Widarta mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel danrescue carrier vehiclemenggunakan bendera PT TAP dengan perusahaan pendamping PT ORM dan PT GIM.

Tim Pokja Basarnas pada Maret 2024 mengumumkan PT TAP sebagai pemenang dalam pengadaan truk angkut personil 4WD danrescue carrier vehicle.

Penyidik KPK kemudian menemukan adanya persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya PT ORM dan PT GIM.

Kemudian pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaanrescue carrier vehiclesebesar Rp8,7 miliar.

Selanjutnya pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari WIlliam Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Uang tersebut kemudian digunakan Max Ruland untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.

Seiring perkembangan penyidikan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD danrescue carrier vehicledi lingkungan Basarnas.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top