Kejati DIY Tangkap DPO Terpidana Penipuan Sertifikat Tanah
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus penipuan sertifikat tanah.
Foto: ANTARA/HO-Kejati DIYYogyakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus penipuan sertifikat tanah bernama Noor Anwar yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, mengatakan terpidana Noor Anwar (59) ditangkap Tim Tabur pada Sabtu (13/7) pukul 13.30 WIB di Wisma Tamu UKSW Jalan Laksda Adisucipto, Salatiga, Jawa Tengah.
"Ditangkap saat akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga," katanya.
Saat ditangkap, terpidana NoorAnwar bersikap kooperatif untuk ikut bersama Tim Tabur mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman.Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Noor Anwar langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.
Herwatan menjelaskan kasus penipuan sertifikat tanah itu bermula saat terdakwa I Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Atas tuntutan JPU tersebut, selanjutnya pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan kedua terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Upaya banding keduanya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menguatkan keputusan PN Sleman, demikian pula upaya kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung.
Setelah putusan kasasi diterima, JPU Kejari Sleman langsung mengeksekusi terdakwa I Mohammad Jai.
"Namun terdakwa Noor Anwar bin Soediaso Pertomo pada waktu hendak dieksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan," ujar Herwatan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia