Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Pengemplang Pajak di Samsat Kelapa Dua, Praktisi Hukum : Penetapan Tersangka Berpotensi Dipraperadilkan

Foto : istimewa

Para tersangka pengemplang pajak saat digiring ke rumah tahanan Pandeglang.

A   A   A   Pengaturan Font

Pasalnya, kata Daddy, penetapan tersangka dan penahan dalam kasus korupsi harus didahului adanya kerugian negara hasil audit dari lembaga yang berwenang sebagai syarat materil sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV)2016 yang membatalkan kata "dapat" diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penyidikan tindak pidana korupsi yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka dengan tidak didahului adanya penetapan kerugian negara, maka akan membuka ruang besar untuk dilakukan upaya hukum praperadilan oleh para tersangka, karena penetapan tersangkanya dianggap cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," terang Daddy, Minggu.

Daddy menambahkan, jika kerugian negaranya tidak dapat dibuktikan maka delik tersebut menjadi tidak terpenuhi. "Jadi seyogiyanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, haruslah terlebih dahulu ditetapkan adanya kerugian negara oleh badan pemerintah yang berwenang, yaitu BPK, baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut," tegasnya.(*)


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top