Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Pengemplang Pajak di Samsat Kelapa Dua, Praktisi Hukum : Penetapan Tersangka Berpotensi Dipraperadilkan

Foto : istimewa

Para tersangka pengemplang pajak saat digiring ke rumah tahanan Pandeglang.

A   A   A   Pengaturan Font

"Untuk pengembalian, kami sedang mempelajari mengapa ini dikembalikan, kemana ini dikembalikan, dan apa dasar pengembalian. Karena tahun 2021 sudah selesai, si pemohon sudah membayar pajak sesuai klasifikasi," ujar Kajati, Sabtu (23/4).

Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa uang tersebut diterima oleh Pemprov Banten. Maka dari itu, Kejati Banten akan terus mempelajari berkaitan dengan uang yang dikembalikan oleh para pembajak sebesar 5,9 miliar rupiah.

"Kenapa ini diterima? Ini yang sedang kami terus dalami. Dan mengapa ini bisa diterima di tempat itu. Jadi kami akan terus mempelajari itu, dan akan kami lihat bagaimana perkembangan uang yang ada di tempat itu," ucapnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudjarat menduga, ada aktor intelektual dibalik pengembalian kerugian daerah dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, dalam hitungan hari setelah kasus itu mencuat ke publik keempat tersangka yang kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mampu mengembalikan kerugian daerah sebesar 5,9 miliar rupiah. "Kami menduga ada aktor intelektual yang memberikan masukan kepada para tersangka, agar dana hasil dari dugaan korupsi tersebut di simpan di Bapenda," ungkap Ojat, Minggu (24/4).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top