Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Pengemplang Pajak di Samsat Kelapa Dua, Praktisi Hukum : Penetapan Tersangka Berpotensi Dipraperadilkan

Foto : istimewa

Para tersangka pengemplang pajak saat digiring ke rumah tahanan Pandeglang.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia mengatakan, ada dua pertimbangan hukum yang menjadi dasar keberatan pihaknya atas diterima uang pengembalian tersebut oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Banten.Yaitu, dasar hukum apa Bapenda menerima dana pengembalian senilai 5,9 miliar rupiah tersebut? Hasil dari perhitungan instansi mana bisa keluar kerugian negara sebesar 5,9 miliar rupiah? "Bapenda bukan lembaga atau Instansi yang memiliki kewenangan untuk menerima dana pengembalian atas kerugian negara/daerah," cetusnya.

Ia menuding, adanya dana titipan yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan pihak yang menerima tahu dana tersebut, merupakan dari hasil suatu kejahatan, maka patut diduga merupakan tindak pidaa pencucian uang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 UU TPPU. "Kami menduga, jika pengembalian dana yang dititipkan di Bapenda Provinsi Banten adalah upaya seakan-akan masalah penggelapan pajak ini sudah selesai karena sudah tidak ada kerugian negaranya," kata Ojat.

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua tidak bsia menghapus tindak pidana yang dilakukan, karena sudah ditemukan mens rea atau niat jahat pelaku untuk memperkaya diri dengan mengemplang uang pajak daerah."Jadi kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice, karena sudah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah," cetusnya.

Bahkan, pihaknya meminta kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut, dan para tersangka bisa dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami akan melayangkan surat kepada PPATK untuk mengusut aliran dana korupsi di Samsat Kelapa Dua, dan para tersangka bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Terpisah, praktisi hukum Daddy Hartadi SH mengatakan, penetapan tersangka dan penahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sebelum adanya hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat dalam kasus dugaan korupsi di kantor Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berpotensi dipraperdilkan oleh para tersangka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top