Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Pengemplang Pajak di Samsat Kelapa Dua, Praktisi Hukum : Penetapan Tersangka Berpotensi Dipraperadilkan

Foto : istimewa

Para tersangka pengemplang pajak saat digiring ke rumah tahanan Pandeglang.

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengempangan pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Adminatrssi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejati Banten Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tesangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak tanggal 20 April 2022.

Keempat orang tersangka tersebut telah ditahan oleh Kejati Banten berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-379/M.6.Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten Leonard Ebenezer Simajuntak.

Keempat tersangka tersebut adalah, Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio sebagai staf di Samsat, Muhamad Bagja Ilham selaku honorer bagian kasir di Samsat, dan Budiono merupakan swasta yang membuat aplikasi di Samsat.

Leonard mengatakan, selain sudah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, pihaknya juga masih mempelajari mengapa Pemprov Banten menerima uang pengembalian dari hasil pengemplangan pajak tersebut. Sebab secara tagihan pajak para pembayar pajak sudah membayar sesuai dengan kewajiban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top