Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Berat HAM -- Fokus Dulu Kejadian Setelah Tahun 2000

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Berisi 22 Jaksa Senior

Foto : Istimewa

Menko Polhukam, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Ada 13 kasus pelanggaran berat HAM yang dikoordinasikan atau direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan. Dari 13 kasus, sebanyak 9 terjadi sebelum tahun 2000. Sedangkan 4 kasus terjadi setelahnya, termasuk kasus Paniai.

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus pelanggaran berat HAM Paniai, Papua. Informasi ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (17/12).

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran berat HAM Paniai. Tim berisi 22 jaksa senior," kata Mahfud. Menurut dia, Presiden Joko Widodo saat berpidato pada peringatan HAM sedunia minta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran berat HAM di Paniai, yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Saat ini, lanjut Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran berat HAM yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan. Dari 13 kasus, sebanyak 9 terjadi sebelum tahun 2000. Sedangkan 4 kasus terjadi setelahnya, termasuk kasus Paniai, Papua.

Mahfud menambahkan, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan DPR.

"Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, pascalahirnya UU Nomor 26, diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya," ujar Mahfud. Menurutnya, pemerintah akan mulai mengadili peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi setelah tahun 2000 dengan empat kasus. "Ini dimulai dari Paniai," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top