![Kejaksaan Agung Bentuk Tim Berisi 22 Jaksa Senior](https://koran-jakarta.com/images/article/kejaksaan-agung-bentuk-tim-berisi-22-jaksa-senior-211217231533.jpeg)
Kejaksaan Agung Bentuk Tim Berisi 22 Jaksa Senior
![Kejaksaan Agung Bentuk Tim Berisi 22 Jaksa Senior](https://koran-jakarta.com/images/article/kejaksaan-agung-bentuk-tim-berisi-22-jaksa-senior-211217231533.jpeg)
Menko Polhukam, Mahfud MD
Kasus sendiri erjadi 7 dan 8 Desember 2014. Menurut Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan tusuk. Lalu, 21 lainnya dianiaya. Komnas HAM menetapkannya sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam, mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Menurut Anam, Tim Ad Hoc telah menyelidiki 26 saksi, meninjau, dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menyimpulkan anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
Pemulihan
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, negara melalui LPSK memulihkan 3.692 korban pelanggaran berat HAM, meskipun belum ada pengadilan HAM yang dibentuk untuk mengungkap peristiwa tersebut.
"Sampai saat ini, LPSK sebagai representasi negara telah melakukan pemulihan 3.692 korban peristiwa pelanggaran berat HAM," kata Maneger. Hal itu dikemukakannya dalam diskusi publik bertema "Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu" di Jakarta, Kamis (16/12).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya