Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Berat HAM -- Fokus Dulu Kejadian Setelah Tahun 2000

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Berisi 22 Jaksa Senior

Foto : Istimewa

Menko Polhukam, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus pelanggaran berat HAM Paniai, Papua. Informasi ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (17/12).

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran berat HAM Paniai. Tim berisi 22 jaksa senior," kata Mahfud. Menurut dia, Presiden Joko Widodo saat berpidato pada peringatan HAM sedunia minta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran berat HAM di Paniai, yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Saat ini, lanjut Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran berat HAM yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan. Dari 13 kasus, sebanyak 9 terjadi sebelum tahun 2000. Sedangkan 4 kasus terjadi setelahnya, termasuk kasus Paniai, Papua.

Mahfud menambahkan, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan DPR.

"Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, pascalahirnya UU Nomor 26, diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya," ujar Mahfud. Menurutnya, pemerintah akan mulai mengadili peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi setelah tahun 2000 dengan empat kasus. "Ini dimulai dari Paniai," tandasnya.

Kasus sendiri erjadi 7 dan 8 Desember 2014. Menurut Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan tusuk. Lalu, 21 lainnya dianiaya. Komnas HAM menetapkannya sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam, mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Menurut Anam, Tim Ad Hoc telah menyelidiki 26 saksi, meninjau, dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menyimpulkan anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Pemulihan

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, negara melalui LPSK memulihkan 3.692 korban pelanggaran berat HAM, meskipun belum ada pengadilan HAM yang dibentuk untuk mengungkap peristiwa tersebut.

"Sampai saat ini, LPSK sebagai representasi negara telah melakukan pemulihan 3.692 korban peristiwa pelanggaran berat HAM," kata Maneger. Hal itu dikemukakannya dalam diskusi publik bertema "Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu" di Jakarta, Kamis (16/12).

Maneger Nasution sendiri tidak sepenuhnya sependapat dengan pihak-pihak yang menilai bahwa negara sama sekali belum berupaya ataupun memperhatikan para korban peristiwa pelanggaran berat HAM. Selama ini, menurutnya, LPSK sebagai representasi negara telah memulihkan hak para korban pelanggaran HAM, terutama hak sosial dan ekonomi.

"Bermodal surat keterangan sebagai korban yang dikeluarkan Komnas HAM, LPSK melakukan pemulihan hak sosial dan ekonomi korban dari beberapa peristiwa pelanggaran berat HAM," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top