Rabu, 27 Nov 2024, 01:00 WIB

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Impor Gula

Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung - Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Foto: antara

Hakim tunggal PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

JAKARTA – Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari Senin (25/11), memeriksa lima saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11), mengatakan saksi pertama yang diperiksa adalah HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa LKH selaku fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional. Berikutnya penyidik memeriksa WAR selaku Ketua Tim bidang Pertanian Kementerian Perdagangan.

Terakhir, penyidik memeriksa EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian pada tahun 2011–2016 serta CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian.

Dijelaskan pula oleh Harli bahwa kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Awal Mula Kasus

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menegaskan secara bertahap penyidik akan memeriksa Menteri Perdagangan lainnya terkait penetapan tersangka Tom Lembong.

"Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal," kata Sutikno usai sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pemeriksaan secara bertahap terhadap Menteri Perdagangan lainnya agar masalahnya bisa dijelaskan menjadi terang. "Tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini akan berjalan tahapan itu. Percaya itu," katanya.

Ditegaskannya, proses akan bertahap dan semuanya alat bukti dalam penanganan perkara mulai 2015–2023 yang ada akan diperiksa berdasarkan aturan. "Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan," ujarnya.

Terkait alat bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong, ditegaskan akan dibawa ke dalam persidangan pokok perkara.

"Makanya teman-teman semuanya kita minta supaya nanti pada saat persidangan pokok perkara ini. Ayo kita ikuti semuanya mulai dari awal," ujarnya.

Adanya sidang pokok perkara diharapkan fakta yang tersembunyi akan terungkap.Hakim tunggal PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015–2016 pada Selasa.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Tag Terkait:

Bagikan: