Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Nasabah

Kegiatan Usaha Jouska Dihentikan Sementara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Bersamaan dengan itu, SWI juga Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

Keputusan tersebut diambil SWI sebagai upaya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sehingga memanggil dalam pertemuan virtual Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, mengatakan Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. SWI juga meminta Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. "Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska. Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya," ungkapnya di Jakarta, Jumat (24/7).

Tongam menjelaskan Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut. "Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," katanya.

Pengaduan Masyarakat

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Founder sekaligus CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakbar Abyasa Fidzuno, menyatakan pihaknya akan menghentikan sementara kegiatan usaha. Jouska Indonesia akan menyelesaikan semua aduan nasabah dengan itikad baik. "Bahwa Jouska Indonesia akan melengkapi semua peraturan dan perizinan sesuai dengan perundang-undangan," kata Aakbar.

Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

yni/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top