Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebijakan Fiskal

Kenaikan PPN 12% Gerus Daya Saing Industri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Reancana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dikhawatirkan berimbas buruk bagi sektor riil. Tak hanya konsumsi masyarakat, kenaikan tersebut juga dapat menggerus daya saing industri nasional dikarenakan biaya produksi turut membengkak.

Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan, jika pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen, maka Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

"Artinya kalau (PPN) kita jadi di 12 persen, akan jadi yang tertinggi. Apalagi kalau menggunakan skema single tarif ya, ini yang tentu akan memberatkan konsumen yang 95 persen pendapatannya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," kata Ahmad dalam Diskusi Publik Indef 'PPN Naik, Beban Rakyat Naik' yang digelar virtual, di Jakarta, Rabu (20/3).

Saat ini, negara Asia Tenggara yang mempunyai PPN tertinggi yakni Filipina sebesar 12 persen. Sedangkan negara lainnya seperti Kamboja sebesar 10 persen, Laos 10 persen, Vietnam dengan skema two tier system sebesar 10 persen dan 5 persen. Kemudian Malaysia yang menggunakan sistem pajak barang dan jasa (good and service tax/GST) sebesar 6 persen.

Ahmad menjelaskan, kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi yang meningkat. Karena itu, dia menilai perlu adanya pertimbangan untuk menggunakan skema multi tarif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top