Perlindungan Nasabah
Kegiatan Usaha Jouska Dihentikan Sementara
Foto : ISTIMEWA
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
yni/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Yuni Rahmi
Komentar
()Muat lainnya