Kegiatan Usaha Jouska Dihentikan Sementara
Pengaduan Masyarakat
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Founder sekaligus CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakbar Abyasa Fidzuno, menyatakan pihaknya akan menghentikan sementara kegiatan usaha. Jouska Indonesia akan menyelesaikan semua aduan nasabah dengan itikad baik. "Bahwa Jouska Indonesia akan melengkapi semua peraturan dan perizinan sesuai dengan perundang-undangan," kata Aakbar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya