![Kedigdayaan Mardani H Maming Tamat, Hakim Vonis 10 Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/kedigdayaan-mardani-h-maming-tamat-hakim-vonis-10-tahun-penjara-230210142526.jpg)
Kedigdayaan Mardani H Maming Tamat, Hakim Vonis 10 Tahun Penjara
![Kedigdayaan Mardani H Maming Tamat, Hakim Vonis 10 Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/kedigdayaan-mardani-h-maming-tamat-hakim-vonis-10-tahun-penjara-230210142526.jpg)
Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming atau biasa disapa MHM tamat mengikuti sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang digelar, Jumat, (10/2/2023). MHM dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
"Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman MHM. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa MHM bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menilai bahwa MHM sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, MHM antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
MHM yang merupakan mantan Bendahara Umum atau PBNU ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya