Keamanan Jadi Kendala Menindaklanjuti Putusan MK
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, DIY, Minggu (31/3).
Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang. Serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang.
Usia Minimal
Pada kesempatan yang sama, Idham Holik berharap Undang-Undang Pilkada yang antara lain membahas persoalan batas usia segera dapat diundangkan dalam waktu dekat.
"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan kami adakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya