Sengketa Pileg -- UU Pilkada Soal Batas Usia Segera Diundangkan
Keamanan Jadi Kendala Menindaklanjuti Putusan MK
Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, DIY, Minggu (31/3).
Idham menjelaskan UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA itu. "Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.
Saat ini, KPU masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang.
Ia yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA itu.
Redaktur : andes
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya